Beranda » Hukum » Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Kode: RR.HK0028 Stok: Tersedia
Berat 450 gram
Kondisi Baru
Kategori Hukum
Dilihat 43 kali
Diskusi Belum ada komentar
Bagikan

Otonomi Daerah

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja Anda
Lanjut Belanja
Checkout
Rp 71.000
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan yang lebih cepat! Quick Order
Otonomi Daerah
Rp 71.000
Tersedia / RR.HK0028
Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Detail Produk Otonomi Daerah

Sri Soemantri M., Prof. Dr. HRT., SH.
Cetakan 1, 2014
16×24 cm, 296 hlm.
Isi: HVS 70 gr.; Sampul: AC 210 gr.
ISBN: 978-979-692-473-8

Sinopsis:

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 merupakan Undang-Undang Otonomi Daerah pertama yang bernuansa demokratis pada awal Era Reformasi di Republik ini. Tentang pengertian otonomi daerah, dapat kita baca dalam Pasal 1 butir h undang-undang tersebut:

“Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan undang-undang.”

Sesuai dengan rumusan di atas, otonomi adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Atas dasar Pasal 7 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 itu, kewenangan yang diberikan kepada Daerah (Otonom) mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenang­an bidang lain yang tercantum dalam Ayat 2.

Dengan memperhatikan rumusan dalam Pasal 7 Ayat (1) tersebut, kewenangan luas yang diberikan kepada Daerah Otonom hampir mendekati kewenangan kekuasaan antara negara-negara bagian dengan pemerintah pusat dalam negara serikat (federal).

Bandingkan hal ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang bernuansa otoritarian yang dibuat pada masa pemerintahan Orde Baru. Ternyata dalam praktiknya, campur tangan Pemerintah Orde Baru dalam melaksanakan UU No. 5 Tahun 1974 tersebut sangat besar. Nuansa otoritarian ini ditambah lagi dengan tidak adanya pengaturan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ditambahkan pada: 18 October 2022
Produk Terkait
Diskusi Produk (0)

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Alamat kami

PT. Remaja Rosdakarya

Jl. Raya Gadobangkong no. 93 Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat 40552

Tlp. 022-6654007

email : [email protected]

Chat via Whatsapp
Customer Service
⚫ Online
Halo, perkenalkan saya Customer Service
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja